Bule Australia Pengangguran Ditahan Usai 8 Tahun di Bali, Kenapa?

Bule Australia Pengangguran Ditahan Usai 8 Tahun di Bali, Kenapa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

"Secaraa garis besar, tersangka akan ditahan karena tak bisa menunjukkan izin tinggalnya. Kami menyita paspor sebagai bukti dan dia akan kena ancaman penjara 3 bulan," tutur Bamaxs lagi.

Pelanggaran aturan tinggal selama 8 tahun di Bali menggunakan visa kunjungan membuat bule Australia Allan James melanggar Pasal 166 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan bisa dipenjara. (*)

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya