"Secaraa garis besar, tersangka akan ditahan karena tak bisa menunjukkan izin tinggalnya. Kami menyita paspor sebagai bukti dan dia akan kena ancaman penjara 3 bulan," tutur Bamaxs lagi.
Pelanggaran aturan tinggal selama 8 tahun di Bali menggunakan visa kunjungan membuat bule Australia Allan James melanggar Pasal 166 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan bisa dipenjara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News