
"Tersangka telah diamankan beserta barang bukti. Dia berpotensi kena hukuman selama sembilan tahun penjara," ungkap AKBP Bambang lagi.
Tentu saja hukuman penjara nyaris satu dekade itu akan membuat Alda Intan, transeksual atau waria yang rampok vila bule Amerika Serikat di Sanur, Denpasar, Bali jera. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News