Imbas Ini, Bule Nigeria Amanambu Dideportasi Imigrasi Bali

Imbas Ini, Bule Nigeria Amanambu Dideportasi Imigrasi Bali - GenPI.co BALI
Bule Nigeria dideportasi dari Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Emmanuel Ebuka Amanambu (30) selaku bule Nigeria hanya bisa pasrah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali baru-baru ini imbas telah lakukan pelanggaran hukum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo mengatakan mereka akan segera mengusir pria inisial AEE tersebut.

Bule Nigeria dengan panggilan Amanambu ternyata telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian izin tinggal.

"AEE melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari. Saat ini kami melakukan penyelesaian administrasi untuk segera dilakukan langkah deportasi kepada yang bersangkutan," kata Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Selasa (15/03/22).

Tim Inteldakim menangkap AEE setelah mendapatkan informasi ada warga negara asing yang akan ke Bali terbang domestik dari Jakarta.

AEE diduga menggunakan hasil PCR palsu dengan menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JT16 yang tiba pada pukul 17.00 WITA, 5 Maret 2022.

Tim bersama aparat terkait kemudian menangkap WNA Nigeria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.

Nah, dalam pemeriksaan tersebut, Amanambu hanya bisa menunjukkan KTP negara asalnya dan paspor yang masih berlaku hingga 21 Januari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya