
Pelaku kemudian mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Minggu (13/03/22).
Kedua bule tersebut lantas tak berkutik usai pihak pengadilan mengancam dengan pasal berlapis berupa kekerasan dan perampokan. Imbas aksi kejahatan di vila Bali, Disanto dan Greg divonis 12 tahun penjara. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News