
Selanjutnya, koordinasi untuk melakukan takedown harus terlebih dahulu dilakukan Mabes Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata AKP Martadi, yang nantinya akan menyampaikan ke pihak Youtube untuk dilakukan takedown akun atau konten.
Polda Bali juga mengungkapkan pelanggaran konten Youtube juga berlaku untuk muatan hate speech. Untuk penindakan masalah ini berupa takedown musti melibatkan ahli bahasa terlebih dahulu. (gie/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AKP Martadi: Polisi Tidak Bisa Takedown Akun Youtube, Kewenangannya di Pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News