Bikin Rugi Rp175 Juta, 5 Maling Kabel Diciduk Polres Klungkung

Bikin Rugi Rp175 Juta, 5 Maling Kabel Diciduk Polres Klungkung - GenPI.co BALI
Maling kabel yang ditangkap Polres Klungkung. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) Klungkung, Bali sukses menciduk lima orang maling sekaligus pembobol kabel PT Telkom yang sebabkan kerugian hingga Rp175 juta baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Gumi Serombotan AKP Ario Seno Wimoko menuturkan jika jajarannya berhasil melacak para pelaku dan segera memenjarakan mereka atas dosa pencurian ini.

"Para pelaku ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan kabel Telkom sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp175 juta," kata Wimoko, Kamis (10/03/22).

Kelima maling kabel tersebut ialah I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukaranta (31), I Gede Rajin (22), dan I Made Jaya Sumardi (43) dengan sasaran sembilan TKP.

Adapun melalui interogasi, kelima orang tersangka mengakui perbuatannya telah beraksi di tujuh TKP wilayah hukum Polres Klungkung dan dua TKP wilayah hukum Polres Gianyar, Bali.

Untuk wilayah tempat mereka mencuri sendiri terdiri dari Jalan Flamboyan Kecamatan/Kabupaten Klungkung sebanyak 450 meter, Jalan Puputan sebanyak 350 meter, dan bagian utara SMAN 2 Semarapura sebanyak 450 meter.

Berlanjut aksi mereka terjadi di pintu masuk Pasar Galiran sebanyak 350 meter, lalu di Jalan Raya Gunaksa sebanyak 200 meter.

Lantas beralih ke wilayah Gumi Seni, mereka mencuri di dekat Stadion Dipta dan jalan raya Desa Teges Gianyar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya