Viral Nikah Online Buleleng Bali, PHDI: Digelar Upacara Ulang

Viral Nikah Online Buleleng Bali, PHDI: Digelar Upacara Ulang - GenPI.co BALI
PHDI menyebut adanya potensi upacara diulang terkait pernikahan viral secara online di Buleleng, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kejadian viral pernikahan online antara pasangan yang bermukim di Buleleng, Bali baru-baru ini membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyebut adanya potensi upacara ulang.

Secara garis besar, janji suci yang dilakukan oleh pasangan asal Bumi Panji Sakti yang masih tinggal di Amerika Serikat itu terbilang belum sah secara agama.

Nah, merespons upakara melibatkan aplikasi Zoom yang langsung viral di jagat Bali tersebut, PHDI membijaksanainya dengan solusi terbaik.

Menurut wakilnya, Pinandita I Ketut Pasek Swastika, masih ada jalan terbaik bagi kedua mempelai agar tak gamang atas pernikahan virtual ini.

"Tiyang (saya, Red) tidak berani menyebutkan itu saja atau tidak, karena Bhisama tentang itu belum ada," ungkap Pinandita I Ketut Pasek Swastika, Kamis (10/03/22).

Untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan langka tersebut, tegasnya, merupakan ranah Sabha Walaka dan Sabha Pandita PHDI.

Terlebih, katanya, prosesi nikah virtual ini sudah ada kesepakatan dan kesepahaman antara keluarga kedua mempelai.

Dalam sudut pandang pribadinya, Jro Swastika menuturkan, sudah ada unsur syarat Bhisama Perkawinan yang telah terpenuhi, yakni pelaksanaan Bhuta Manusa Dewa Saksinya secara riil di lokasi upacara pernikahan berlangsung.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Viral Nikah Online di Buleleng, PHDI: Telanjur Terjadi, Memungkinkan Digelar Upacara Ulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya