
Selama pacaran, korban dan DK mengaku sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Selama 11 bulan berpacaran, korban mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK. Korban MA akhirnya minta break, dan mengakhiri hubungan.
Namun, keputusan sepihak MA tidak bisa diterima oleh DK. Kesal dengan ulah sang mantan pacar, DK mulai mencari gara-gara.
Tidak terima cintanya diputus sang pacar, DK nekat menyebarkan konten pornografi berupa foto telanjang dan aksi selayaknya hubungan suami istri ke sejumlah akun media sosial, seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp.
Upaya mediasi sejatinya sempat dilakukan pihak korban, tapi sayang tersangka malah kekeuh bahwasannya kelakuan menyebarluaskan konten pornografi itu merupakan suatu hal lumrah.
Hasilnya, kisah asmara ini pun berakhir dengan hukum pidana bagi sang pria asal Tabanan, Bali. DK telah dilaporkan oleh MA ke polisi buntut tindakannya sebar foto mesum eks pacar. (lia/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Kisah Percintaan DK dan MA Sebelum Berujung Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News