Sanksi Berat, Tim Yustisi Denpasar Bali Kesal Pelanggar Prokes

Sanksi Berat, Tim Yustisi Denpasar Bali Kesal Pelanggar Prokes - GenPI.co BALI
Tim Yustisi jaring beberapa pelanggar prokes di Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Makin melandainya kasus Covid-19 tak disertai ketertiban masyarakat Bali untuk lakukan protokol kesehatan (prokes) secara benar. Banyaknya pelanggar pada Rabu (09/03/22) bikin Tim Yustisi Denpasar kesal.

Keputusan pemerintah menghapus syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri malah membuat masyarakat mulai menganggap enteng virus asal Wuhan, China tersebut.

Buktinya? Bisa dilihat dari banyaknya warga yang tak tertib jalani aturan prokes di Jalan Gunung Galunggung dan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

Bayangkan saja, tim yang terdiri dari Satpol PP daerah Pemkot Denpasar mampu menjaring puluhan pelanggar prokes di wilayah tersebut.

Tim Yustisi berhasil menjaring sebanyak 12 orang, di antaranya 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan dua orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan langkah pemberian sanksi berat ini diharapkan beri efek jera bagi pelanggar.

Para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujar Nyoman Sudarsana, Rabu (09/03/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya