
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya bergerak dan menangkap pelaku DK di kediamannya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di rumahnya, 5 Maret 2022 lalu," kata AKBP Ranefli Dian Candra.
Gara-gara sikap bebalnya dan pernyataan gila menantang dilaporkan ke polisi ini, sang pria asal Tabanan, Bali tersebut harus rela segera masuk bui. Aksinya menyebar foto mesum eks pacar terancam pidana hingga 6 tahun penjara. (lia/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DK Tega Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar Karena Putus Cinta, Kalimatnya Bikin Kesal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News