Kepada penyidik kepolisian, tersangka DK mengaku nekat mengunggah foto telanjang dan konten pornografi MA lantaran sakit hati tak terima cintanya diputus sepihak oleh sang perempuan.
"Mereka sudah pacaran 11 bulan lebih, tetapi karena tidak ada kecocokan akhirnya putus di tengah jalan," bebernya.
Gara-gara aksi nekatnya menyebar foto mesum mantan pacar, pria Tabanan, Bali inisial DK ini pun dipastikan bakal kena ganjaran setimpal. Melanggar pasal pornografi, ia bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp250 juta. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News