Viral Nikah Online, PHDI Bali Sebut Syarat Sah Prosesi Hindu

Viral Nikah Online, PHDI Bali Sebut Syarat Sah Prosesi Hindu - GenPI.co BALI
PHDI angkat bicara soal prosesi nikah secara sah bagi umat Hindu merespons nikah online yang viral baru-baru ini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Aksi pernikahan online melibatkan pasangan asal Buleleng di Amerika Serikat langsung viral baru-baru ini. Munculkan polemik, berikut syarat sah prosesi pernikahan secara Hindu oleh PHDI Bali.

Sebagaimana dimaksud, upacara sakral janji suci sejatinya dilangsungkan secara luring dengan melibatkan pasangan calon suami istri beserta wali hingga pemangku sesuai ada istiadat yang berlaku.

Nah, apa jadinya jika kegiatan yang sepantasnya bergulir secara langsung itu malah beralih ke daring? Debat kusir pun terjadi dalam suatu video viral beberapa hari belakangan.

Lembaga resmi keagamaan di Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pun buka suara dengan menyebut beberapa syarat agar nikah dianggap sah di mata agama.

Secara khusus kepada JPNN.com, Wakil Ketua PHDI Pinandita I Ketut Pasek Swastika secara bijak memberi penjelasan.

Jro Pandita Swastika menuturkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar pernikahan secara Agama Hindu disebut sah.

Pertama, yakni Bhuta Saksi dengan melaksanakan Pabeakaonan yang juga sering disebut pe-Kala-Kalaan atau me-Tanjung Sambuk.

Upacara ini sebuah permohonan kepada Sanghyang Widhi Wasa agar berkenan memberi anugerah untuk kedua pasangan mempelai.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Viral Nikah Online, PHDI Tegaskan 3 Syarat Sah Prosesi Pernikahan Secara Hindu, Simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya