Viral Nikah Online, PHDI Bali Sebut Syarat Sah Prosesi Hindu

Viral Nikah Online, PHDI Bali Sebut Syarat Sah Prosesi Hindu - GenPI.co BALI
PHDI angkat bicara soal prosesi nikah secara sah bagi umat Hindu merespons nikah online yang viral baru-baru ini. Foto: JPNN

"Agar hidup dan melalui kehidupan kesehariannya sebagaimana suami istri serta terhindar dari Godaan Sangkala Badeg," tutur Jro Pandita Swastika.

Kedua, Manusa Saksi, yaitu disaksikan oleh keluarga dan krama serta disahkan oleh Manggala secara administrasi.

Pada syarat ini ada proses serah terima dari Manggala kedua belah pihak Purusha-Pradhana.

"Ini juga ada proses resepsi, ngundang, mejauman, dan seterusnya," ujar Jro Swastika.

Ketiga, Dewa Saksi, yaitu proses Widhi Widhana, di mana upacara dilaksanakan di sanggah atau merajan pihak Purusha atau suami.

"Kemudian ada juga ritual Natab Banten Otonan di Bale," jelasnya.

Prosesi akhir dilaksanakan Mapinton ke Merajan Pemaksan, Dadia, Kahyangan Tiga, Pedarman, Kawitan sesuai Dresta setempat.

Sebelumnya di Bumi Panji Sakti baru-baru ini digelar upacara pernikahan secara adat Bali dan Agama Hindu secara daring atau dalam jaringan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Viral Nikah Online, PHDI Tegaskan 3 Syarat Sah Prosesi Pernikahan Secara Hindu, Simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya