Rugikan Rakyat, Kejari Denpasar Bali Sebut Korupsi Bank BUMN

Rugikan Rakyat, Kejari Denpasar Bali Sebut Korupsi Bank BUMN - GenPI.co BALI
Kejari Denpasar selidiki kasus korupsi Bank BUMN yang rugikan rakyat Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dugaan korupsi salah satu bank BUMN yang bikin rakyat Bali rugi ratusan juta tahun 2019-2020 langsung diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Konon kabarnya, salah satu tempat penyimpanan uang di pusat kota Pulau Dewata telah lakukan bisnis kotor berupa penyelewengan dana via penyaluran kredit.

Nah, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha lantas mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha menguak kegiatan maling uang rakyat ini.

"Tim penyelidik menemukan adanya persitiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit 'topengan' (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan pelanggaran lain," kata Suyantha, Selasa (08/03/22).

Nah, dari adanya dugaan korupsi di bank milik BUMN tersebut, diperkirakan beban kerugian negara bertambah jadi ratusan juta.

Tak heran, berdasarkan hal tersebut, Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar No. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 pun dirilis.

Surat ini memiliki maksud menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit bank dimaksud periode 2019-2020.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti dan kemudian menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya