
"Pada malam Pengerupukan ogoh-ogoh telah dicoreng dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat," ujar AKBP Bambang Yugo, Selasa (08/03/22).
Dua pelaku penganiayaan di Denpasar, Bali tepat sehari sebelum Nyepi ini pun langsung disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Aksi sadis mereka bisa berbuntut pidana 5 tahun penjara. (gie/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolong Cermati Tampang Balon dan Agus, Dua Pelaku Penganiayaan Sadis di Denpasar, Ccckkk
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News