Denpasar Bali Sadis, Polisi Ungkap 2 Pelaku Penganiayaan Ini

Denpasar Bali Sadis, Polisi Ungkap 2 Pelaku Penganiayaan Ini - GenPI.co BALI
Dua pelaku penganiayaan sadis di Denpasar, Bali tepat saat Pangerupukan ditangkap polisi. Foto: JPNN

"Pada malam Pengerupukan ogoh-ogoh telah dicoreng dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan berat," ujar AKBP Bambang Yugo, Selasa (08/03/22).

Dua pelaku penganiayaan di Denpasar, Bali tepat sehari sebelum Nyepi ini pun langsung disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Aksi sadis mereka bisa berbuntut pidana 5 tahun penjara. (gie/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolong Cermati Tampang Balon dan Agus, Dua Pelaku Penganiayaan Sadis di Denpasar, Ccckkk

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya