Satpol PP Bali Data Warung Pantai Berawa Badung, Ada Apa?

Satpol PP Bali Data Warung Pantai Berawa Badung, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Satpol PP Bali mendata puluhan warung Pantai Berawa, Badung. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setidaknya puluhan pemilik usaha warung di Pantai Berawa, Canggu, Kabupaten Badung didata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali baru-baru ini.

Alasan kegiatan ini tak lepas dari dugaan pelanggaran yang disebabkan para pemilik usaha tersebut. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah 'mencaplok' tanah lewat pembangunan bangunan semi permanen.

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Pulau Dewata, Dewa Rai Dharmadi, aksi sinergi yang dilakukan oleh otoritas terkait bekerja sama dengan instansi serupa di Badung dilaksanakan demi menjaga panorama pantai.

"Prinsipnya kalau bukan sekarang, kapan lagi, kita tidak bisa menunggu berlama-lama rusaknya pemandangan panorama pantai," kata Rai Dharmadi, Senin (07/03/22).

Menurutnya masyarakat atau pemilik usaha boleh saja membangun tempat usaha, tapi jangan sampai mengambil tanah yang bukan miliknya terutama di area publik.

Tak heran hal ini membuat para petugas langsung mendata para pedagang yang memiliki bangunan dalam bentuk lapak hingga bangunan permanen.

Dalam proses pendataan selama tiga jam tersebut, petugas berhasil mendata 22 orang pemilik usaha warung dan bar. Dari jumlah tersebut sebanyak 17 KTP pemilik usaha di tahan imbas beberapa karyawannya tak bisa tunjukkan KTP.

"Jika hanya payung, sunbed, dan satu meja, itu bisa kami pahami. Namun, jika sampai membangun bangunan semi permanen dan bahkan permanen di sempadan pantai, itu sudah melanggar kawasan publik," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya