1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2022, Ini Harapannya

1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2022, Ini Harapannya - GenPI.co BALI
oordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Foto: Antara.

GenPI.co Bali - Tepat pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, sebanyak  1.117 narapidana beragama Hindu di berbagai wilayah di Indonesia menerima remisi khusus Nyepi 2022.

Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

"Dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Kamis (03/03/2022).

Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana, kata dia, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

Rika menyebutkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring sebelum pandemi COVID-19 terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya