Catat! 26 Februari Tarif Tol Bali Mandara Naik, Berapa?

Catat! 26 Februari Tarif Tol Bali Mandara Naik, Berapa? - GenPI.co BALI
Pemandangan tol Bali Mandara. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pengumuman bagi pengguna jalan, PT Jasamarga Bali Tol (JBT) telah menetapkan adanya kenaikan tarif tol Bali Mandara per-Sabtu, 26 Februari 2022.

PT JBT kabarnya akan menaikan harga untuk golongan I sampai golongan V dengan kenaikan sebanyak Rp500 saja.

Lima dari enam golongan kendaraan ini merupakan roda empat atau lebih, sedangkan tarif tol untuk sepeda motor tidak mengalami kenaikan.

Perinciannya, tarif tol kendaraan golongan I dari Rp 12.500 naik menjadi Rp 13.000, Golongan II dan III dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500.

Berikutnya kendaraan golongan IV dan V yang semula sama-sama bertarif Rp 25.000 naik menjadi Rp 25.500. Sedangkan tarif tol kendaraan sepeda motor atau kendaraan dengan golongan VI tetap sebesar Rp 5.000.

Pihak PT JBT menyebut, kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 75/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari.

"Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara mulai Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WITA,," demikian bunyi Keputusan Menteri PUPR tersebut, Kamis (24/02/22).

Disebutkan juga, penyesuaian tarif baru pada Tol Bali Mandara ini sebagai bagian dari imbas inflasi periode 2019-2021 di Provinsi Bali sebesar 2,62 persen.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mulai 26 Februari Tarif Tol Bali Mandara Naik, Sebegini Angkanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya