Satpol PP Karangasem Bali Tindak 2 Tempat Tes Antigen, Ada Apa?

Satpol PP Karangasem Bali Tindak 2 Tempat Tes Antigen, Ada Apa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi tempat tes Antigen Covid-19. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Di tengah pandemi Covid-19 di Bali saat ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem melakukan tindakan tegas terhadap dua tempat tes Rapid Antigen ilegal.

Sebagaimana diketahui, guna menelusuri pengidap virus mematikan asal Wuhan, China tersebut, beberapa tempat usaha tes didirikan di Pulau Dewata.

Tidak terkecuali di area Pelabuhan Padangbai, kawasan Gumi Lahar, dimana banyak tempat-tempat penyedia jasa tes virus Corona menjamur sekaligus mencari rezeki.

Akan tetapi, menurut Kepala Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, ternyata ada dua tempat ilegal penyedia tempat tes Rapid Antigen yakni Kimi Afrma dan Unicare.

"Kami telah memeriksa dokumen mereka dan melihat kedua fasilitas ini tak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," tutur Sugiharta, Selasa (22/02/22) dikutip laman The Bali Sun.

Adapun, pihak berwajib itu lantas mengundang penanggungjawab Kimi Afrma dan pemilik Unicare dr Grace guna meminta klarifikasi terkait pelanggaran aturan ini.

Tak cuma gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap penyedia jasa tes Covid-19, Satpol PP wilayah terkait juga menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan dan disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Sugiharta memaparkan akan menertibkan wilayahnya secara intensif. Salah satunya wilayah Manggis meliputi Pelabuhan Padangbai dan Jalan Raya Simpang Tiga Tengading.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya