
"Dalam kegiatan penertiban prokes tersebut, jumlah pelanggaran ada sebanyak sembilan orang dan yang dibina juga sebanyak sembilan orang. Kami mengedukasi mereka agar menggunakan masker dengan benar," imbuhnya.
Terlepas dari itu, penindakan terhadap tempat tes Rapid Antigen di wilayah Pelabuhan Padangbai diharapkan Satpol PP Karangasem efektif mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Bali. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News