LPM Wajib Bantu Desa Usai Dimandatkan Wagub Bali Cok Ace

LPM Wajib Bantu Desa Usai Dimandatkan Wagub Bali Cok Ace - GenPI.co BALI
Wagub Bali Cok Ace mandatkan LPM ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang biasa dikenal Cok Ace sang Wakil Gubernur (Wagub) Bali mengimbau LPM mampu membantu pemerintah desa.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Pulau Dewata bagi sang wakil gubernur memiliki misi khusus sebagai dinamisator, katalisator, dan mitra desa.

"Untuk menunjukkan eksistensi membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa," tutur Cok Ace dalam pengukuhan DPD LPM Provinsi Bali 2021-2026, Minggu (10/10).

BACA JUGA:  Demi Bangkitkan Ekonomi Bali, Wagub Cok Ace Desak DPR Ini

Kemudian, ia juga menyampaikan fungsi lain dari lembaga tersebut ialah mensinergikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan pembangunan Provinsi Bali.

Keberadaan LPM sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang dibentuk atas dasar prakarsa dan demi kepentingan penduduk desa.

BACA JUGA:  Luar Biasa Bali! Studio Celup Kain Buleleng Sukses Saat Pandemi

Sebagaimana dimaksud, lembaga ini punya kewajiban penting membantu kades dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa.

Hal inilah yang mendasari Cok Ace mendorong kegiatan DPD LPM terutama dalam hal pengelolaan sampah bersumber dari desa/kelurahan dan pembatasan timbunan sampah plastik.

BACA JUGA:  Tragis! Pria Karangasem Bali Tewas di Atas Pohon Kelapa

Tidak lupa, kegiatan lain yang tak kalah penting ialah perlindungan danau, mata air, sungai hingga laut, pemasaran produk pertanian, hingga pelestarian budaya Bali berupa bahasa dan busana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya