GenPI.co Bali - Polisi menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti hampir 18 kilogram sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi, di Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masuknya bandar besar narkoba ke wilayah Denpasar.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya jaringan nasional mengedarkan narkoba di Bali.
"Hasil penyelidikan pelaku adalah dua orang laki laki dengan perawakan kurus kurus," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/02/2022).
Setelah diketahui tempat tinggalnya, polisi memantau di seputaran Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya, Kuta, pada Sabtu (19/02/2022).
Sekira pukul 16.00 wita terlihat ada dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sama seperti yang dikantongi.
Keduanya menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Petugas kemudian menangkap keduanya yakni pria berinisial AR dan MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News