
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar yang ditempati kedua pelaku dan ditemukan 10 paket sabu dalam tas gendong.
Pelaku juga mengaku masih menyimpan narkoba di salah satu kamar kosnya, di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Saat digeledah, polisi menemukan 118 paket narkoba jenis sabu, 10 plastik berisi ekstasi, timbangan elektrik, tas, dan 19.
Tersangka mengaku narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Mawar dan diambil di sebuah hotel kawasan Kuta.
Keduanya diupah Rp65 juta seandainya berhasil menjual seluruh sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News