Gubernur Bali Paksa Produksi Arak Gula Karangasem Tutup, Kenapa?

Gubernur Bali Paksa Produksi Arak Gula Karangasem Tutup, Kenapa? - GenPI.co BALI
Gubernur Koster larang produksi arak gula di Karangasem. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Perintah tegas dikumandangkan oleh Gubernur I Wayan Koster yang meminta produksi arak gula di Karangasem, Bali wajib ditutup saat lakoni pertemuan pada hari Minggu (20/02/22).

Saat hadir menyosialisasikan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Amlapura, politisi partai PDIP ini memberikan perintah khusus untuk kalangan Satpol PP.

Menurutnya, produksi minuman beralkohol yang menjamur di Gumi Lahar banyak melakukan pelanggaran sehingga wajib ditindak tegas.

"Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi saya datang ke sini, karena saya dengar para produsen arak gula itu tetap melakukan pelanggaran," kata Koster, Minggu (20/02/22).

Sang orang nomor satu di Bali itu mengungkapkan ada beberapa alasan yang mendasari produksi arak gula wajib ditutup. Pertama, mengancam tradisi serta kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan lokal.

Kedua, mengancam kesejahteraan para petani dan peraji arak, karena merugikan harga pasar. Ketiga, mematikan cita rasa serta branding arak Bali.

Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat karena minuman itu mengandung ragi sintetis terbuat dari bahan kimia. Terakhir, bertentangan dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020.

"Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang telah dilakukan secara turun temurun? Jangan hanya cari keuntungan semata," tukas Koster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya