Imbas kepemilikan senjataa api ilegal dan mengkonsumsi narkoba pun membuat Prayogi ketimpa sial berlipat.
Pihak polisi Badung, Bali menyangkakan pasal berlapis terhadap pria kekar ini dengan hukuman maksimal bisa lebih dari 20 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News