Makin Berani, Kurir Sabu di Bali Bersenjata Pistol Rakitan

Makin Berani, Kurir Sabu di Bali Bersenjata Pistol Rakitan - GenPI.co BALI
Rilis tangkapan narkoba dan pistil rakitan di Polres Badung. Foto: Polres Badung.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika dan sanksi-sanksi Undang-undang darurat Nomer 12, Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya