Bea Cukai Bogor lantas menyita arak Bali tersebut dan membawanya untuk diteliti kandungannya.
Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor," kata dia.
BACA JUGA: Demi Kesejahteraan Masyarakat Bali, Wagub Cok Ace Minta HKTI Ini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News