Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor

Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor - GenPI.co BALI
Ilustrasi minuman alkohol di Bali. Foto: JPNN

Bea Cukai Bogor lantas menyita arak Bali tersebut dan membawanya untuk diteliti kandungannya.

Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor," kata dia.

BACA JUGA:  Demi Kesejahteraan Masyarakat Bali, Wagub Cok Ace Minta HKTI Ini

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya