"Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," imbuh Takalapeta.
Pihak Polsek Kuta Utara mengancam pelanggaran pasal 362 KUHP terhadap tersangka sekaligus karyawan Pegadaian daerah Badung, Bali tersebut. Hukuman yang diterima tersangka maksimal ialah 5 tahun penjara. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News