Buat Rugi Rp44 Juta, Polsek Kuta Bali Tangkap Karyawan Pegadaian

Buat Rugi Rp44 Juta, Polsek Kuta Bali Tangkap Karyawan Pegadaian - GenPI.co BALI
Wanita pegawai Pegadaian ditangkap Polsek Kuta, Bali gara-gara bikin rugi Rp44 juta. Foto: Polsek Kuta

"Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," imbuh Takalapeta.

Pihak Polsek Kuta Utara mengancam pelanggaran pasal 362 KUHP terhadap tersangka sekaligus karyawan Pegadaian daerah Badung, Bali tersebut. Hukuman yang diterima tersangka maksimal ialah 5 tahun penjara. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya