Patung Misterius Gunung Agung Bali Wajib Bongkar, Ancamannya Ini

Patung Misterius Gunung Agung Bali Wajib Bongkar, Ancamannya Ini - GenPI.co BALI
Tangkapan layar video viral munculnya tiga patung misterius di kawasan Gunung Agung, Bali.

Nah, jika sampai tenggat waktu tiga objek suci itu tak segera dibongkar terdapat ancaman hukum berupa Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Intinya, Berdasar pasal tersebut, barang siapa yang melaksanakan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ancaman hukum ini pun dipastikan bakal membuat pemasang tiga patung misterius di kawasan Pura Tirta Manik Mas Gunung Agung, Bali itu jera. Adapun Ketut Merta sedang berdiskusi untuk mencari hari baik pembongkarannya. (lia/jpnn)

BACA JUGA:  Pemasang Patung Misterius Gunung Agung Bali Temui PHDI, Hasilnya?

 

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Patung Misterius di Gunung Agung Wajib Dibongkar Sebelum 3 Maret, Ancamannya Tidak Main-main

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya