"Kami sudah periksa enam orang saksi. Semua keterangan saksi memperkuat dugaan perbuatan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban," tutur Kompol Ariawan.
Demi memperkuat bukti lainnya bahwa tersangka dikenakan tiga lapis pasal hukuman, Polsek Sukawati mengajukan visum et repertum terhadap jasad korban Jupriyadi.
Imbas adanya kesaksian dari istri sendiri dan lima orang saksi lain, Nengah Wanta mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman maksimal imbas perannya sebagai pembunuh brutal di Gianyar, Bali. (gie/jpnn)
BACA JUGA: Masyarakat Bali Panik Fenomena Aphelion, BMKG Merespons
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Update Pembunuhan Sadis di Sukawati: Istri TSK Pembunuh Pulih dari Luka Tusuk, Saksi Beratkan Wanta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News