Lebih lanjut, keberadaan orang-orang tersebut, menurut Artayasa telah melanggar Perda Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Lantas tujuan pengembalian ke daerah asal ini pun diharapkan beri efek jera.
Upaya Dinas Sosial menjalankan mandat Pemkot Denpasar ini pun diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Bali saat berada di jalan. (Ant)
BACA JUGA: Polisi Tabanan Bali Bekuk Residivis Curat, Kerugiannya Wow!
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News