
Penelusuran pihak berwajib sendiri berawal setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi, olah TKP, dan akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku saat sempat berada di Kecamatan Mengwi, Badung.
Terlepas penangkapan di Denpasar, Komang Sastra ternyata seorang residivis usai sempat 7 bulan masuk penjara tahun 2020 lalu. Imbas curanmor di Buleleng, kini ia terancam hukuman 5 tahun efek langgar pasal 362 KUHP. (*)
BACA JUGA: Polres Jembrana Bali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur, 1 Lagi Buron
BACA JUGA: Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Coret Foto 2 Polisi, Ada Apa?
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News