Siap-siap! DLHK Denpasar Bali Atur Waktu Buang Sampah

Siap-siap! DLHK Denpasar Bali Atur Waktu Buang Sampah - GenPI.co BALI
DLHK Denpasar ingin bantu masyarakat Bali pilah sampah. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Kota Denpasar, Bali melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membuat suatu aturan baru agar rakyat bisa melaksanakan buang sampah secara terpadu.

Sebagaimana diketahui, sampah masih menjadi kendala besar Pulau Dewata yang ingin mengembalikan lagi citra pariwisatanya.

Sebagian besar warga lokal maupun luar negeri terkadang tak mengerti arti pentingnya buang sampah organik dan anorganik sekaligus membuat pulau indah ini kehilangan kecantikannya.

BACA JUGA:  Sekolah Tunarungu Sushrusa Denpasar Bali Lakukan PTM

Alhasil demi melaraskan dan membentuk semangat rajin buang sampah, DLHK Denpasar menyiapkan jadwal khusus untuk pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS)

Aturan yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober ini berisi bahwasannya perlu ada aksi nyata memilah mana sampah organik dan anorganik.

BACA JUGA:  ANBK SMP Dilaksanakan, Wawali Kota Denpasar Bali Datang

Setelah itu, akan ada jadwal pembuangan dimana untuk hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu wajib membuang sampah organik.

"Sedangkan sampah kategori non organik hanya diperbolehkan dibuang pada hari Selasa dan Jumat," kata Kepala DLHK setempat, Ida Bagus Putra Wibawa.

Peraturan ini sendiri berlaku untuk kategori yang sudah difasilitasi alat pengolahan sampah yakni TPS 3 R.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya