Jual Monyet, Pria di Bali Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jual Monyet, Pria di Bali Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta - GenPI.co BALI
Ilustrasi monyet dan pria di Bali. Foto: Antara

Sebelumnya, lelaki ini sendiri sempat ditahan oleh polisi dan layak masuk daftar pedagang bandel. Alasannya? Ia sempat menjual binatang dilindungi oleh BKSDA provinsi berjulukan Pulau Dewata.

Setelah mendapat ancaman pidana setengah tahun penjara hingga denda Rp50 juta gara-gara jual monyet, Agus akhirnya merasa kapok dan mengaku tak akan melakukan perbuatan serupa lagi. (*)

 

BACA JUGA:  Bali Diguyur Hujan Seharian, 7 Desa Gerokgak Buleleng Kebanjiran

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya