Polisi Jembrana Bali Ungkap Kisah Pilu Badut Hajar Pedagang Buah

Polisi Jembrana Bali Ungkap Kisah Pilu Badut Hajar Pedagang Buah - GenPI.co BALI
Polisi Jembrana, Bali bongkar fakta pilu dibalik aksi kejam badut hajar pedagang buah. Foto: Polres Jembrana

Ni Nyoman Widastri kabarnya mengalami cedera ringan berupa luka robek di kepala, tapi pihak kepolisian tak mengungkapkan jika luka itu akan permanen atau tidak.

Terlepas dari kisah pilunya, FS si badut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai melukai pedagang buah. Pihak polisi Jembrana, Bali mengancamnya 9 tahun penjara karena langgar Pasal 365 ayat 1 KUHP. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya