
"Status tersangka itu merupakan hasil gelar perkara setelah polisi mengantongi cukup bukti dan keterangan dari saksi termasuk korban," katanya.
Resmi jadi tersangka, polisi Bali pun langsung menjerat si remaja pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (lia/JPNN)
BACA JUGA: Gara-gara Covid-19 Omicron Turis Surabaya, Satgas Perketat Bali
BACA JUGA: Satgas: Hasil PCR 11 Orang Negatif, Bali Aman Covid-19 Omicron?
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penebas Dua ABG di Depan Pura Segara Gerokgak Resmi TSK, Ancaman Polisi Tidak Main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News