
"Kami terus mengimbau agar kita tetap mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) agar terhindar dari Covid-19," ucapnya.
Sejalan dengan pernyataan Bupati Tabanan Gede Sanjaya, pemerintah Indonesia sendiri melalui Mendagri sudah merilis berbagai aturan baru mulai dari melarang adanya pawai hingga kembang api di Bali saat Tahun Baru. (Ant)
BACA JUGA: Eks Bos Inter Milan Datang, Bali United Panutan Tim Indonesia
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News