
Kombes Jansen juga menuturkan jika aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang termasuk dua orang tersangka yang sudah diamankan ini dilatarbelakangi oleh dendam.
Nicola Disanto merupakan mantan karyawan dari Principe yang merasa kesal karena masalah pribadi. Tak heran ketika ada di Bali, ia bersama rekan-rekannya mengatur skema perampokan.
Imbas aksinya merampok akun Bitcoin senilai Rp5,8 miliar, berbagai surat penting, dan tentu saja penganiayaan terhadap eks bos, dua bule Eropa ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)
BACA JUGA: Cerai dan Berlanjut Ganja, Bule Prancis Kena Hukum Ini di Bali
BACA JUGA: Resahkan Perusahaan, Cewek Cantik Buleleng Bali Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Polisi Buleleng Geger, Pria Bali Ini Hidup dengan Mayat Ibunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News