
Kala sukses raup Rp300 juta pada 11 Desember 2021, dua hari berselang, ia melakukan hal serupa yakni mencuri uang senilai Rp338 juta dan caranya dengan mengirimkan lagi ke rekening suaminya.
Gara-gara bikin rugi perusahaan, polisi menyangkakan cewek cantik Buleleng, Bali ini pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar Rp900 juta Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (*)
BACA JUGA: Media Arab Tak Percaya Desa Trunyan Bali Ogah Kubur Mayat
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News