
"Modus pelaku dengan menaiki dua sepeda motor, mereka berkeliling mencari, begitu melihat ada motor terparkir tanpa ada pemilik disekitarnya langsung menjadi sasaran," papar AKP Andro.
Penyidik Polres Bangli, Bali menjerat empat tersangka curanmor asal Pasuruan yang memanfaatkan internet dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)
BACA JUGA: Timnas Indonesia Bantai Singapura, Kiper Bali United Buka Suara
BACA JUGA: Misteri Mayat Wanita Busuk Tebing Karang Boma Bali, Identitasnya?
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komplotan Curanmor Jaringan Pasuruan Diciduk, Tergoda Tutorial Mencuri di Internet, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News