
Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya berbeda dengan tuntutan awal yakni tujuh tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelum divonis hakim Denpasar, Bali, Gede Subamia sudah terlibat dengan tindak korupsi di salah satu bank BUMN sejak 2013-2017 dengan total kerugian Rp1 miliar. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News