GenPI.co Bali - Setelah sekian lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melanjutkan kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Adapun mereka memanggil lagi Surya Rifai, Dewa Nyoman Wiratmaja, dan eks Bupati Eka Wiryastuti.
Sebagaimana diketahui, Dana Insentif Daerah di salah satu kabupaten Pulau Dewata kabarnya ditilep oleh beberapa pejabat negara lingkungan pemkab.
Adapun kelanjutan kasus korupsi ini merupakan buntut penjeblosan Yaya Purnomo selaku koruptor di Kementerian Keuangan yang sudah divonis bersalah pada 2019 lalu dengan masa hukuman 6,5 tahun.
BACA JUGA: Bupati Dana Bisa Bikin Karangasem Sentra Produksi Kapas di Bali
Setelah tarik ulur pemeriksaan, KPK sempat curiga dengan Rifa Surya selaku eks petinggi Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Wiratmaja sang Dosen UNUD dan mantan Kepala Bappelitbang Tabanan, terakhir Eka Wiryastuti si eks Bupati.
Plt Juru Bicara lembaga antirasuah, Ali Fikri pun akhirnya memanggil ketika terduga tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan tersebut untuk jalani pemeriksaan lagi di Jakarta.
BACA JUGA: Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!
"Pemeriksaan ini kami lakukan di Jakarta," kata Ali Fikri, Senin (06/12/21), tanpa mengatakan lebih lanjut terkait peran dari ketiganya.
Bisa dibilang, pihak lembaga anti korupsi itu urung menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dan hasil penyidikan masalah ini. Termasuk pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Sukmawati Ganti Agama Islam ke Hindu, Rakyat Asing: Ratu di Bali
Ali Fikri lebih lanjut berkata jika pengumuman resmi tersangka akan segera dibeberkan ke publik jika barang bukti hingga penyelidikan sudah rampung 100 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News