Tolak Hubungan Badan, Pria di Bali Pukuli Istri Siri

Tolak Hubungan Badan, Pria di Bali Pukuli Istri Siri - GenPI.co BALI
Penganiaya istri usai ogah diajak hubungan badan. Foto: Antara

Setelah diringkus oleh pihak polisi Bumi Makepung, tersangka langsung dikirimkan lagi ke Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun sang pria pemukul istri gara-gara dalih tolak hubungan badan ini terjerat pasal KUHP terkait penganiayaan dengan waktu kurungan minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun jika sebabkan cedera berat. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya