
Setelah diringkus oleh pihak polisi Bumi Makepung, tersangka langsung dikirimkan lagi ke Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun sang pria pemukul istri gara-gara dalih tolak hubungan badan ini terjerat pasal KUHP terkait penganiayaan dengan waktu kurungan minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun jika sebabkan cedera berat. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News