Rekor Buruk! Satpol PP Bali Ciduk 56 Pelanggar Prokes Covid-19

Rekor Buruk! Satpol PP Bali Ciduk 56 Pelanggar Prokes Covid-19 - GenPI.co BALI
Satpol PP sedang lakukan sidak di jalan Denpasar, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini, Senin (29/11/21) menciduk 56 orang pelanggar prokes Covid-19 di Tonja, Denpasar Selatan. Rekor buruk pun pecah.

Bukan tanpa sebab, Pulau Seribu Pura masih berada dibawah ancaman pandemi Corona yang belum juga ada tanda-tanda akan berakhirnya.

Ketika kasus virus mematikan asal Wuhan, China itu kian melandai, masyarakatnya malah terkesan abai dan urung pertahankan kedisiplinan lakukan protokol kesehatan dengan benar.

BACA JUGA:  Viral Sukrada-Laksmi Nikah di Bali, Ortu Beri Fakta Mencengangkan

Inilah yang menjadi dalih pihak Satpol PP menerapkan pengetatan razia agar para pelanggar prokes bisa sadar pentingnya protokol kesehatan.

Namun, alih-alih jumlah pelanggar yang kian berkurang, terjadi penambahan pelanggar jadi 56 orang. 20 Diantaranya bahkan tak gunakan masker hingga kena denda masing-masing Rp100 ribu.

BACA JUGA:  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke-14 Kalinya, Luhut Angkat Bicara

"Sedangkan, 36 orang lainnya diberikan sanksi hukuman fisik di tempat karena tidak sesuai menggunakan masker," kata Kepa Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Senin (29/11).

Dewa Sayoga pun merasa kecewa dengan masyarakat Bali karena jumlah ini jauh lebih besar alias pecah rekor dari hari biasanya.

BACA JUGA:  Tak Cuma Disulap Hijau Saat KTT G20, Tol Bali Mandara Dapat Ini

Apalagi hal ini ditakutkan bisa membuat gelombang ketiga Covid-19 Omicron benar-benar jadi kenyataan. Terutama karena mendekati momen liburan Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021 mendatang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pecah Rekor, Pol PP Denpasar Jaring 56 Orang Pelanggar Prokes di Tonja, Prihatin

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya