GenPI.co Bali - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini, Senin (29/11/21) menciduk 56 orang pelanggar prokes Covid-19 di Tonja, Denpasar Selatan. Rekor buruk pun pecah.
Bukan tanpa sebab, Pulau Seribu Pura masih berada dibawah ancaman pandemi Corona yang belum juga ada tanda-tanda akan berakhirnya.
Ketika kasus virus mematikan asal Wuhan, China itu kian melandai, masyarakatnya malah terkesan abai dan urung pertahankan kedisiplinan lakukan protokol kesehatan dengan benar.
BACA JUGA: Viral Sukrada-Laksmi Nikah di Bali, Ortu Beri Fakta Mencengangkan
Inilah yang menjadi dalih pihak Satpol PP menerapkan pengetatan razia agar para pelanggar prokes bisa sadar pentingnya protokol kesehatan.
Namun, alih-alih jumlah pelanggar yang kian berkurang, terjadi penambahan pelanggar jadi 56 orang. 20 Diantaranya bahkan tak gunakan masker hingga kena denda masing-masing Rp100 ribu.
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke-14 Kalinya, Luhut Angkat Bicara
"Sedangkan, 36 orang lainnya diberikan sanksi hukuman fisik di tempat karena tidak sesuai menggunakan masker," kata Kepa Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Senin (29/11).
Dewa Sayoga pun merasa kecewa dengan masyarakat Bali karena jumlah ini jauh lebih besar alias pecah rekor dari hari biasanya.
BACA JUGA: Tak Cuma Disulap Hijau Saat KTT G20, Tol Bali Mandara Dapat Ini
Apalagi hal ini ditakutkan bisa membuat gelombang ketiga Covid-19 Omicron benar-benar jadi kenyataan. Terutama karena mendekati momen liburan Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021 mendatang.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pecah Rekor, Pol PP Denpasar Jaring 56 Orang Pelanggar Prokes di Tonja, Prihatin
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News