Dalam media tersebut dipaparkan bagaimana aksi pria mesum itu membuat wanita yang jadi korban pelecehan kaget sekaligus trauma berat.
Laporan lebih lanjut bahkan menerangkan jika polisi setempat sedang mulai bergerak mencari si pria dan hal ini dibenarkan oleh I Made Ariawan setelah dapat laporan.
Adapun menurut hukum yang beredar di Indonesia sesuai pasal KUHP, si pria mesum itu bisa saja dijerat hukum dengan penjara paling lama 2 tahun dan delapan bulan.
BACA JUGA: Bukan Galian C Bodong, Perbekel Pecatu Bali Sebut Penataan Lahan
Terlepas dari 'kepopulerannya' di media asing, The Toysmatrix, aksi tak senonoh di Gianyar, Bali ini sempat jadi bahan perbincangan publik secara nasional. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News