Bule Cantik Rusia Ini Harus Dipenjara di Bali, Apa Kejahatannya?

Bule Cantik Rusia Ini Harus Dipenjara di Bali, Apa Kejahatannya? - GenPI.co BALI
Bule cantik asal Rusia, Anastasiia Savidskaia, saat sidang vonis secara virtual di PN Denpasar. Foto: (Adrian Suwanto/Radarbali.id/JPNN)

GenPI.co Bali - Anastasiia Savidskaia (28), bule cantik Rusia ini harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (18/11/21).

Apa tindak kejahatan yang dilakukannya? Usut punya usut, ia terlibat dalam perkara pengedaran narkoba yang memang sedang meningkat di Pulau Dewata.

Pada saat persidangan yang dipimpin oleh hakim I Wayan Sukradana, tersangka terbukti bersalah karena memiliki barang haram ilegal selama masa tinggalnya di Bali.

BACA JUGA:  Kurangi Pengamen di Denpasar Bali, Satpol PP Beri Denda Segini

Adapun sang bule Rusia harus berada di penjara dengan masa hukuman 4 tahun beserta denda Rp800 juta subsidair 2 bulan.

"Kami sudah memutuskan untuk memvonis tersangka selama 4 tahun penjara, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya selama berada di Bali," kata Sukradana pada Kamis (18/11/21) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Bali United Lawan Persela, Ini Persiapan Dias Angga

Terdakwa secara sah memang telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkoba sehingga harus mendekam di balik jeruji besi.

Putusan hukuman 4 tahun penjara sendiri terbilang jauh lebih ringan dari apa yang diinginkan jaksa penuntut umum yang ingin hukuman hingga 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Anak Yatim Piatu Imbas Covid-19, Polisi Gianyar Bali Lakukan Ini

Modus operandi yang dilakukan bule Rusia ini pun terbilang unik, ia mendapat tawaran sabu-sabu dari orang bernama Ivan (DPO) yang berasal dari negara yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya