
"Untuk di objek wisata, pengetatan jumlah kunjungan bagi wisatawan dibatasi hingga 50 persen melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Selain itu, pihak Satgas Covid-19 juga akan mengumumkan kepada para pengunjung yang memadati objek wisata Tabanan, Bali untuk terus taati aturan yang ada dengan besar harapan PPKM tak alami kenaikan level lagi. (Ant)
BACA JUGA: Bantu Ekonomi Pariwisata Bali, Dispar: Turis 5 Negara Wajib Ada
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News