Imbas Regulasi, Bawaslu Bali Gagal Mutakhirkan Data Pemilih

Imbas Regulasi, Bawaslu Bali Gagal Mutakhirkan Data Pemilih - GenPI.co BALI
Bawaslu Bali sebut adanya bentrok dengan regulasi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Permasalahan regulasi menjadi biang kerok langkah Jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali memutakhirkan data para pemilih jelang Pesta Demokrasi 2024.

Menurut Koordinator Divisi Jukum, Humas, dan Data Informasi badan pengawas terkait, I Ketut Rudia di Denpasar, Sabtu (13/11/21) lalu, kegagalan ini merupakan buntut aturan yang tak sinkron.

"Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini," kata Rudia pada Sabtu (13/11/21).

BACA JUGA:  Kerugian Besar, Tempat Yoga di Bali Ludes Terbakar

Rudia menyebutkan jika data tersebut disatukan kembali dengan data penduduk potensial pemilih, pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran berkelanjutan muncul kembali.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwasannya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk.

BACA JUGA:  Buronan Koruptor Papua 9 Tahun Ini Ditangkap Tim Tabur Bali

Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2019 yang tentunya jadi alasan mengapa pembaharuan daya pemilih terkait pemilu di Bali nanti bermasalah.

"Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih karena adanya keterbatasan dalam akses data," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!

Kekhawatiran ini pun juga diterangkan oleh I Wayan Widyardana Putra selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu yang berkata kesalahan ini ialah momok penyelenggaraan demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya