
GenPI.co Bali - Kabar mengejutkan datang dari seorang Youtuber pecinta hewan, Alshad Ahmad yang mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Berdasarkan data di laman PA Bandung, Alshad Ahmad mengajukan permohonan talak cerai dan isbat nikah pada 11 November 2022.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Alshad Ahmad pada Desember 2022.
Alasan Alshad Ahmad mengajukan perceraian karena sering terlibat pertengkaran.
"Setelah menikah, pemohon dan permohon tidak pernah tinggal bersama dalam sebuah rumah tangga," tulis Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg sebagaimana dilansir Disway, Rabu (22/3).
Di dalam putusan PA Bandung juga menjelaskan, Alshad dan Nissa tidak hidup rukun sebagai pasangan suami istri.
"Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan pemohon terpaksa menikahi termohon karena termohon telah hamil," lanjut bunyi putusan PA Bandung. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News