"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.
Atas laporan ini, Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Bukan sekali dua kali Nikita Mirzani mesti berurusan dengan polisi. Sebelum Bos MS Glow bernama Shandy Purnamasari, sang artis juga berseteru dengan Nindy Ayunda atas kasus serupa. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News